ASURANSI MOBIL

Rp
Rp

Perlu Anda Ketahui

Asuransi kendaraan bermotor adalah menjamin kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang tidak terduga seperti tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, tersambar petir dan lainnya terhadap kendaraan yang dipertanggungkan. Jaminan perlindungan melingkupi :

Gabungan

Menjamin kerugian akibat kecelakaan, peristiwa - peristiwa tidak terduga, perbuatan jahat yang menimbulkan kerugian, kebakaran, tersambar petir.

Kerugian Total

Menjamin kerugian akibat pencurian yang mengakibatkan kehilangan, atau akibat kecelakaan atau peristiwa - peristiwa tidak terduga yang menimbulkan biaya kerugian / kerusakan mencapai 75% dari nilai pertanggungan.

Perluasan

Perluasan dari asuransi ini meliputi Kerusuhan, Pemogokan, Terorisme dan Sabotase, Bencana Alam, Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Biaya Pengobatan, dan Kecelakaan Diri.