Asuransi rumah tinggal adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko yang terjadi pada rumah tinggal yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, banjir, gempa bumi, kecurian, kerusuhan, huru-hara serta resiko lain di luar pengecualian dalam polis.
Dengan memiliki asuransi rumah tinggal, maka dapat memperoleh ganti rugi sehubungan dengan kerugian, kehancuran, serta kerusakan harta benda.
Gabungan
Menjamin kerugian akibat kecelakaan, peristiwa - peristiwa tidak terduga, perbuatan jahat yang menimbulkan kerugian, kebakaran, tersambar petir.
Kerugian Total
Menjamin kerugian akibat pencurian yang mengakibatkan kehilangan, atau akibat kecelakaan atau peristiwa - peristiwa tidak terduga yang menimbulkan biaya kerugian / kerusakan mencapai 75% dari nilai pertanggungan.
Perluasan
Perluasan dari asuransi ini meliputi Kerusuhan, Pemogokan, Terorisme dan Sabotase, Bencana Alam, Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Biaya Pengobatan, dan Kecelakaan Diri.