Apakah Asuransi Sewa Mobil itu?

Usaha ini cukup mudah untuk dimulai dan sudah banyak contoh keberhasilan yang diraih pengusaha sewa mobil yang dimulai dari hanya satu unit kendaraan. Kejelian memilih kendaraan sebagai modal awal adalah salah satu kunci keberhasilan. Banyak yang memulai usaha ini dengan membeli mobil baru dan salah satu pertimbangannya adalah pihak asuransi yang lebih menghargai aset mobil baru. Namun melindungi kendaraan saja belumlah cukup karena saat kendaraan tidak dapat beroperasi, otomatis pengusaha akan kehilangan pendapatan.


Jaminan Asuransi

Untuk Aset Properti

Memberikan perlindungan dengan memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh resiko-resiko :
a. Kebakaran, Terkena Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat, dan Asap
b. Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, Tsunami
c. Perampokan dan Pencurian (masuk dengan kekerasan)
d. Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
e. Kerusuhan, Pemogokan, Perebutan Jahat, Huru Hara
f. Kehilangan uang dalam penyimpanan (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 100 juta)
g. Tuntutan dari pihak ketiga akibat cidera badan dan kerusakan properti (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 1 miliar)

Untuk Pemilik Aset

Memberikan perlindungan kepada pemilik usaha dengan memberikan santunan :
a. Santunan Kecelakaan Diri Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta (Kematian dan cacat tetap)
b. Santunan Kecelakaan Diri Pasangan Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta (Kematian dan cacat tetap)
c. Santunan Kebakaran Rumah Tinggal Rp 5 juta
d. Santunan Kerampokan Rumah Tinggal Rp 1 juta
e. Santunan Kehilangan Motor Rp 2 juta

Untuk Pegawai atau Karyawan

Memberikan perlindungan kepada pegawai dengan memberikan santunan, maksimal Rp 10 juta per orang jika terkena resiko :
a. Kematian akibat dari kecelakaan
b. Cacat Tetap Total dan Sebagian akibat kecelakaan