Konsep usaha yang menarik bagi banyak pengusaha saat ini karena memungkinkan untuk dijalankan dengan modal terbatas maupun pengalaman yang minim. Potensi bisnis ini dapat menguntungkan khususnya bila dikelola dengan bantuan pemilik waralaba. Namun perlu diperhatikan bahwa salah satu alasan utama seseorang memulai bisnis waralaba adalah karena kebutuhan modal yang relatif kecil, dan dengan demikian aset-aset dan modal usaha harus dilindungi dengan program asuransi yang sesuai.
Memberikan perlindungan dengan memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh resiko-resiko :
a. Kebakaran, Terkena Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat, dan Asap
b. Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, Tsunami
c. Perampokan dan Pencurian (masuk dengan kekerasan)
d. Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
e. Kerusuhan, Pemogokan, Perebutan Jahat, Huru Hara
f. Kehilangan uang dalam penyimpanan (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 100 juta)
g. Tuntutan dari pihak ketiga akibat cidera badan dan kerusakan properti (Sesuai nilai pertanggungan dan maksimal Rp 1 miliar)
Memberikan perlindungan kepada pemilik usaha dengan memberikan santunan :
a. Santunan Kecelakaan Diri Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta (Kematian dan cacat tetap)
b. Santunan Kecelakaan Diri Pasangan Pemilik Usaha Maksimal Rp 20 juta (Kematian dan cacat tetap)
c. Santunan Kebakaran Rumah Tinggal Rp 5 juta
d. Santunan Kerampokan Rumah Tinggal Rp 1 juta
e. Santunan Kehilangan Motor Rp 2 juta
Memberikan perlindungan kepada pegawai dengan memberikan santunan, maksimal Rp 10 juta per orang jika terkena resiko :
a. Kematian akibat dari kecelakaan
b. Cacat Tetap Total dan Sebagian akibat kecelakaan