Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko yang terjadi pada kendaraan seperti kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, perbuatan jahat orang, maupun pencurian.
Cakupan yang dijamin dalam asuransi ini meliputi :
a. Gabungan
Menjamin kerugian akibat : Kerusakan atau kerugian pada kendaraan akibat tabrakan, Kebakaran, Perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Perampokan, Perampasan, atau Kecelakaan lalu lintas lainnya. b. Kerugian Total
Menjamin kerugian secara total loss akibat kecurian, tabrakan, kebakaran yang jumlah kerugiannya secara keseluruhan sebesar 75 % dari nilai pertanggungan. c. Kerusuhan, Pemogokan, Terorisme dan Sabotase
Menjamin biaya perbaikan atas kerusakan atau kerugian pada kendaraan akibat kerusuhan, pemogokan, terorisme dan sabotase. d. Bencana Alam
Menjamin biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian pada kendaraan akibat banjir, angin topan, atau bencana alam lainnya. f. Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Memberikan jaminan terhadap tuntutan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengakibatkan cedera
badan ataupun kerusakan harta benda akibat dari kecelakaan lalu lintas. g. Biaya Pengobatan
Memberikan jaminan dalam hal biaya pengobatan atau rumah sakit untuk pengemudi dan
penumpang akibat kecelakaan lalu lintas. h. Kecelakaan Diri
Memberikan santunan Cacat Tetap atau Meninggal Dunia untuk pengemudi dan penumpang