Asuransi rumah tinggal adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko yang terjadi pada rumah tinggal yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, banjir, gempa bumi, kecurian, kerusuhan, huru-hara serta resiko lain di luar pengecualian dalam polis.
Dengan memiliki asuransi rumah tinggal, maka dapat memperoleh ganti rugi sehubungan dengan kerugian, kehancuran, serta kerusakan harta benda.
Adapun berdasarkan jenisnya, asuransi rumah tinggal dibagi menjadi dua yaitu :
1. Polis Semua Resiko Harta Benda
Jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap resiko yang terjadi pada rumah tinggal yang disebabkan oleh :
1. Kebakaran
2. Petir
3. Ledakan
4. Kejatuhan pesawat terbang
5. Asap
6. Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air
7. Kecurian
8. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan huru hara
9. Serta resiko lain di luar pengecualian dalam polis.
2. Polis Semua Resiko Harta Benda dan Gempa Bumi
Jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap resiko yang terjadi pada rumah tinggal yang disebabkan oleh :
1. Kebakaran.
2. Petir.
3. Ledakan.
4. Kejatuhan pesawat terbang.
5. Asap.
6. Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air.
7. Kecurian.
8. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan huru hara.
9. Gempa Bumi.
10. Serta resiko lain di luar pengecualian dalam polis.